Dilema Rokok

by : RATIH F. K. A

Kurang pedulinya perokok  atas dampak asap rokok mulai terlihat di kampus Fisip UAJY. Itu terlihat dari asap putih yang makin penuh  menyesaki area lobby, basement, RK, dan sebagainya. Herannya meski mereka tahu bahwa di sekitar situ ada orang yang tidak merokok, namun masih saja mereka merokok. Tidak cukupkah dengan gerakan simbolik mengibas-ngibas tangan sebagai ‘tanda ga suka asap rokok?’ Anehnya lagi ketika ditanya mengenai efek buruk rokok bagi tubuh, mereka jawab dengan tegas bahwa mereka tahu.  Seperti penuturan dari seorang mahasiswi, Ayas’08, “Aku tau kok dampak buruk rokok! Tapi gimana ya kalo mau berhenti susah.” Dari penuturan mahasiswa lain, Pras’06, menuturkan. “Saya tau kalo perokok pasif 2x lebih berbahaya daripada perokok aktif itu sendiri.”

Ketika ditanya tentang Peraturan Daerah tentang pemberlakukan batasan kegiatan merokok di tempat umum, ada narasumber yang mengaku tahu akan perda tersebut. Menanggapi hal tersebut, kemudian muncul pertanyaan, apakah memang masih kurang sosialisasi dari pemerintah? Apa mereka memang tidak mau peduli terhadap larangan tersebut? Buktinya, walaupun sudah mulai diterapkan, masih saja banyak yang merokok dan belum tergerak hatinya untuk mengurangi asap rokok.

Pasal 13 ayat 1 peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 menyebutkan bahwa tempat umum, sarana kesehatan dan tempat kerja yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum yang dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok. Bahkan berdasarkan Pergub 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Bebas Rokok, para perokok di tempat umum akan dikenakan sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Memang sulit untuk mengubah kebiasaan masyarakat merokok di tempat umum. Apalagi di kampus FISIP UAJY ini. Tetapi paling tidak, dengan adanya Perda itu masyarakat akan mempertimbangkan terlebih dahulu sanksi yang akan diterima jika ia akan melanggar peraturan tersebut.

Kira-kira kapan ya, peraturan mengenai larangan merokok di kampus kita dapat diterapkan? Boro-boro menerapkan peraturan itu, papan dilarang merokok saja belum ada. Yang ada hanya papan dilarang parkir sembarangan. Maka, pantas saja para mahasiswa dan elite pendidik di Fisip ini kian santer merokok di area belajar. Karena memang tidak ada peraturan yang melarangnya.

Lalu bagaimana kalo di Fisip ditetapkan peraturan dilarang merokok seperti Perda di Jakarta? Menurut penuturan dari salah seorang mahasiswi, Lorensa’08, “Saya setuju banget! Tau gak sih Saya JENGKEL banget ma asap rokok! intinya rokok itu gak ada manfaatnya sama sekali Cuma bakar uang aja! Kalo mereka bilang itu membantu buruh rokok, toh menyakiti orang lain yang gak ngrokok ya sama aja! Mau berbuat baik tapi asap rokoknya kemana-mana!”

Ada lagi teman kita yang lain yang juga sempat bersitegang dengan pacarnya gara-gara ribut masalah rokok. Berikut penuturan dari Christina ’08, “Setuju banget deh kalo larangan merokok diterapin di Fisip!  Walaupun merokok itu memang pilihan hidup mereka tapi  kalo mau merokok mendingan nyingkir dari sekitar orang yang gak merokok!  Paling tidak ada kesadaran diri lah buat hormatin orang  yang gak ngrokok.”

Apabila ditelusur lebih jauh, kita dapat melihat bahwa dosen-dosen di Fisip rata-rata perokok. Maka tidak heran bila mahasiswanya pun juga mengikuti prilaku dosennya. Lalu bagaimana cara yang tepat untuk menanggulangi bahaya asap rokok yang melanda kampus kita? Lalu bagaimana peran BEM sendiri? Apakah public hearing di campus mampu menjadi penengah tentang pro-kontra rokok di kampus?

Rokok mengandung 4000 zat berbahaya bagi tubuh manusia, kandungan nikotin pada rokok bersifat adiktif. Itu membuat perokok mengalami kesulitan jika ingin berhenti merokok. Dan tahukah kamu bahwa pecandu narkoba berawal dari perokok aktif.

Dalam kepulan asap rokok mungil, terkandung 4000 racun kimia berbahaya. 43 diantaranya bersifat karsinogenik (merangsang tumbuhnya kanker). Berbagai zat berbahaya itu adalah tar, karbon monoksida (CO), dan nikotin. Akibatnya, berbagai penyakit kanker  seperti : kanker paru  dan impoten dapat mengidap pada laki-laki. Untuk perempuan: kanker mulut, kanker bibir, asma, kanker leher rahim, jantung koroner, darah tinggi, stroke, kanker darah, kanker hati, bronchitis, kematian mendadak pada bayi, bahaya rusaknya kesuburan bagi wanita.

Dampak asap rokok bukan hanya untuk si perokok aktif (active smoker) saja. Rokok pun punya dampak sangat serius bagi perokok pasif (passive smoker). Orang yang tidak merokok (passive smoker) akan menghirup dua kali lipat racun yang dihembuskan oleh si perokok. Sangat tidak adil bukan, tidak merokok, tetapi malah menghirup racun dua kali lipat.

Mudarat rokok pada kenyataannya sangat banyak. Memang dampaknya tidak akan terlihat secara instant. Dampak rokok akan terasa setelah 10-20 tahun setelah digunakan. Maka,  teman-teman yang belum pernah mencoba rokok, diharapkan untuk jangan coba-coba. Lebih baik mencegah daripada MENGOBATI!


Leave a comment